Camat Loa Kulu Bantah Kinerjanya tak Maksimal, Perusahaan Telah Ganti Rugi Tanam Tumbuh Milik Petani
TENGGARONG, Camat Loa Kulu Adriansyah SH
membantah keras, jika selama ini kinerja aparat di pemerintah Kecamatan Loa
Kulu kurang maksimal, dalam penanganan pembebasan lahan dan ganti rugi tanam
tumbuh milik petani oleh perusahaan, untuk digunakan kepentingan perkebunan dan
pertambangan batubara.
Bantahan itu ia sampaikan, menanggapi
pernyataan “miring” Wakil Ketua DPRD Kukar Supriyadi yang menyebut kinerja
camat dan bawahannya kurang maksimal.
Kepada Poskota Kaltim akhir pecan tadi,
Adriansyah membeberkan, proses ganti rugi lahan dan tanam tumbuh diatas lahan
HPL (Hak Pemilik Lahan) masyarakat berjalan tidak ada permasalahan.
Bahkan pihaknya turun langsung untuk
memfasilitasi proses pembebasan lahan oleh perusahaan baik pertambangan ataupun
perkebunan, menyangkut masalah nilai nominal pembebasan lahan maupun tanam
tumbuh, itu ada domain (kewenangan) dari petani dan perusahaan itu sendiri.
“Jadi tidak benar kalau kinerja aparat
pemerintahan di Loa Kulu itu kurang maksimal, seperti apa yang disampaikan pak
Supriyadi selaku Wakil Ketua DPRD Kukar,” kata Adriansyah, diruang kerjanya.
Ia mengungkap, bahwa persoalan lahan dan
tanam tumbuh sebagaimana yang disampaikan Supriyadi, di Desa Jembayan Tengah
itu sebenarnya sudah selesai, sebab pihak perusahaan yakni PT MKI (Maha Karya
Guna Indonesia) sudah memberikan ganti rugi lahan dan tanam tumbuh ke pemilik
lahan, yakni Idrus Gading.
Pun begitu, tanam tumbuh yang berada
diatas lahan HGU milik PT Budi Duta Agro Makmur diwilayah Jembayan, juga sudah
dilakukan pembayaran tali asih kepada petani.
“Ada petani di Desa Jembayan Tengah,
bukan Jembayan Dalam, namanya pak Muhammad itu menggarap lahan milik pak Idrus Gading
dan lahan HGU nya PT Budi Duta. Luasan lahan yang digarap sekitar 2,5 hektar.
Tanaman yang ditanam pak Muhammad diatas lahan tersebut semuanya itu sudah
diganti rugi oleh PT MKI. Pembayaran PT MKI dilakukan kepada pak Idrus Gading
sebagai pemilik lahan, sehingga urusannya itu tinggal pak Muhammad dengan pak
Idrus Gading, ini sudah ranah pribadi kedua belah pihak, sehingga kami di
kecamatan tidak mencampuri hal tersebut,” papar Adriansyah.
Adriansyah juga mengatakan, berdasar
Peraturan Bupati No 36/2013 peran camat adalah dalam setiap pelepasan tanah
perorangan maupun pembebasan antara perusahaan dengan perorangan maka harus
dilakukan dihadapan camat.”Oleh karena itu untuk pembebasan lahan yang
dilakukan PT MKI diproses oleh camat. Sementara untuk dilahan HGU itu sebenarnya
kewenangan kami,tetapi menjadi perhatian kami dri kecamatan, kami tidak lakukan
pembiaran, ini dibuktikan dengan komunikasi yang saya lakukan dengan perusahaan
maupun dengan pak Idrus Gading melalui kuasanya Pak Jaket, kami dalam hal ini
sebatas memfasilitasi dan tidak ada kewenangan menentukan siapa yang benar dan
salah,” jelas Adriansyah.
Sementara secara terpisah Anggota Tim
Pembebasan Lahan PT MKI Syahrul, mengaku jika pihak perusahaan telah membayar
gantu rigi lahan dan tanam tumbuh milik petani di Jembatan Tengah.
“Itu semua sudah kita bayar ganti
ruginya, baik lahan maupun tanam tumbuhnya. Pembayaran dilakukan perusahaan
kepada para pemilik lahan, untuk persoalan di Jembatan Tengah, perusahaan sudah
membayar ganti rugi kepada pak Idrus Gading sebagai pemilik lahan. Saya pun
kaget ada pemberitaan, kalau perusahaan belum memberi ganti rugi ke petani,
malah yang salahkan pak Camat Loa Kulu. Itu semua tidak benar, saya selaku tim
pembebasan lahan menegaskan bahwa perusahaan sudah membayar ganti rugi baik
lahan maupun tanam tumbuh milik petani,” papar Syahrul saat menghubungi Poskota
Kaltim akhir pecan tadi.
SULUT REAKSI
Pernyataan Wakil Ketua DPRD Supriyadi
yang menyorot kinerja camat Loa Kulu dan aparaturnya pecan lalu, menyulut
reaksi kalangan pemuda Kecamatan Loa Kulu. Tak hanya para pemuda, Aliansi
Lingkar Tambang juga menyanyangkan sikap dan pernyataan pedas Supriyadi.
Rian Tri Saputra Ketua KNPI Kecamatan
Loa Kulu menyatakan, bahwa kinerja camat selama ini sudah sangat bagus, penuh
kepedulian dengan masyarakat, jiwa social dan perhatianya ke masyarakat pun
sangat besar.
“Kita sangat mengapresiasi kinerja pak
Camat selama ini, jiwa social tinggi, kepedulian ke masyarakat besar, ke pemuda
pun juga sangat besar, apapun kegiatan yang positif pasti didukung pak Camat,”
katanya.
Oleh karenanya, dirinya cukup kaget dengan
pernyataan Wakil Ketua DPRD Kukar.”ada oknum yang tak bertanggungjawab yang
asal ngomong “serampangan”, hanya mendengar pada satu pihak tanpa ada
klarifikasi yang obyektif. Kami dari pemuda sangat menyanyangkan hal itu,
karena kami yang disini juga mengontrol dan mengawasi kinerja aparat pemerintahan.
Saya yakin disetiap mengambil tindakan pak Camat tak sembarangan, pasti
berdasar aturan yang jelas,” ungkapnya.
Sementara Aspian Syamsu Ketua Aliansi
Lingkar Tambang Loa Kulu, menyatakan bahwa proses pembebasan lahan dan tanam
tumbuh milik petani sudah diselesaikan oleh perusahaan.
“PT MKI tugasnya membebaskan lahan dan
tanam tumbuh, kalau tanam tumbuh diatas lahan HGU diberi tali asih. Dan itu
sudah dibayar semua nya, adapun pembayaran diberikan perusahaan kepada pihak
yang menggarap pertama kalau lahan tersebut dilahan HGU,” katanya.awi/poskotakaltimnews.com